BPHTB Online Mulai Digunakan Instansi Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten/Kota 2021

BPHTB Online Mulai Digunakan Instansi Pengelolaan Pajak Daerah KabupatenKota 2021 (1)

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

sadigit.co.id – BPHTB Online merupakan sistem perpajakan yang mengelola pajak bea peralihan hak tanah dan bangunan yang dikelola oleh instansi BAPPENDA atau BPKD Kabupaten atau Kota. Berdasarkan apa yang dimaksud dengan pengertian BPHTB sendiri adalah salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Tarif  Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Dalam hal pengelolaan pajak daerah dan restribusi daerah khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) setiap pemerintah Kabupaten/kota mulai menggunakan sistem BPHTB yang dapat terintegrasi dengan BPN dan Bank sebagai metode pembayaran resmi. Jika sebelumnya proses pengurusan BPHTB dilakukan dengan mendatangi kantor atau instansi secara langsung kini bisa menggunakan sistem.

Baca Juga : Aplikasi Pajak BPHTB Online

Gambaran sistem dari BPHTB Online yaitu

  1. Notaris/PPAT melakukan pendaftaran dan mengisi kelengkapan data seperti informasi
    wajib pajak, histori transaksi wajib pajak, informasi objek pajak, informasi perhitungan
    BPHTB dan informasi penjual/pemberi waris/pemberi hibah/penyelenggara lelang.
  2. Data Notaris/PPAT akan diverifikasi oleh petugas dengan 4 tahap verifikasi (daftar,
    persyaratan, informasi OP, dan validasi SPPT)
  3. Setelah hasil verifikasi selesai, terdapat fitur cetak kode bayar
  4. Notaris melakukan pembayaran ke Bank dengan menggunakan kode bayar
  5. Jika sudah bayar status menjadi lunas dan dapat cetak kartu SSPD
  6. Notaris dapat cetak SSPD
  7. Notaris memberikan hasil cetakan SSPD kepada BPN untuk diverifikasi kebenarannya
    sesuai dengan nomor daftar.
  8. Jika dari BPN sudah membuat akta dapat dilaporkan kembali melalui pelaporan SPPD
    di sistem BPHTB online

Dengan kemudahan dari sistem, kini sudah banyak digunakan oleh instansi BAPPENDA atau BPKD Kabupaten/Kota dalam pengurusan BPHTB menggunakan BPHTB Online.

PT Sawarga Digital Indonesia merupakan salah satu perusahaan penyedia sistem BPHTB Online dengan harga terjangkau dan sistem yang diberikan teroptimalisasi dengan baik. BPHTB Online yang ditawarkan dapat terintegrasi dengan BPN dan Bank Daerah, diimplentasikan di BAPPENDA Kabupaten Sumedang, BPKD Kabupaten Seluma Bengkulu dan Kabupaten/kota lain di Indonesia.

Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top