Cara Bayar Pajak Hotel di Aplikasi SIPPADU Secara Online

Cara Bayar Pajak Hotel di Aplikasi SIPPADU

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Bayar Pajak Hotel Kini Lebih Mudah dengan SIPPADU

Pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah menyediakan aplikasi SIPPADU (Sistem Pajak Daerah Terpadu) sebagai solusi digital untuk pelaporan dan pembayaran pajak hotel secara online.

Dengan SIPPADU, proses pembayaran pajak hotel kini dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor, lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Apa Itu Pajak Hotel?

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, penginapan, losmen, wisma, dan usaha sejenisnya, termasuk fasilitas penunjang yang dikenakan biaya.

Pajak hotel dipungut oleh pemerintah daerah dan wajib dibayarkan oleh pengusaha hotel sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Apa Itu Aplikasi SIPPADU?

SIPPADU adalah aplikasi pajak daerah online yang digunakan untuk:

  • Pelaporan pajak daerah (E-SPTPD)

  • Penetapan pajak

  • Penerbitan billing pajak

  • Pembayaran dan penagihan pajak daerah

Aplikasi ini dapat diakses melalui website maupun perangkat mobile, sehingga memudahkan wajib pajak hotel dalam menjalankan kewajibannya.

Syarat Sebelum Membayar Pajak Hotel di SIPPADU

Sebelum melakukan pembayaran pajak hotel melalui SIPPADU, pastikan:

  • Sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Hotel

  • Memiliki akun login SIPPADU

  • Data usaha hotel sudah terverifikasi

  • Sudah melakukan pelaporan E-SPTPD untuk periode pajak yang bersangkutan

Cara Bayar Pajak Hotel di Aplikasi SIPPADU

Berikut langkah-langkah cara bayar pajak hotel di SIPPADU:

1. Login ke Aplikasi SIPPADU

Masuk ke aplikasi SIPPADU melalui website atau mobile dengan menggunakan akun wajib pajak hotel.

2. Pilih Menu E-SPTPD Pajak Hotel

Setelah login:

  • Masuk ke menu Pelaporan Pajak / E-SPTPD

  • Pilih Jenis Pajak: Pajak Hotel

  • Pilih periode pajak yang akan dilaporkan

3. Isi da Kirim Laporan E-SPTPD

Isi data yang diminta, seperti:

  • Omzet atau dasar pengenaan pajak

  • Perhitungan pajak hotel

  • Data pendukung lainnya

Setelah data diisi dengan benar, kirim E-SPTPD melalui sistem.

Baca Juga : SIPPADU Membantu Bapenda Menyederhanakan Proses Pembayaran Pajak Daerah

4. Verifikasi dan Penetapan Pajak

Setelah E-SPTPD dikirim:

  • Sistem akan melakukan validasi

  • Jika diperlukan, petugas pajak daerah akan melakukan verifikasi

  • Pajak hotel ditetapkan oleh sistem atau petugas

5. Generate Billing Pajak Hotel

Setelah pajak ditetapkan:

  • Masuk ke menu Billing / Pembayaran

  • Sistem akan menampilkan kode billing pajak hotel

  • Periksa kembali jumlah pajak yang harus dibayar

6. Lakukan Pembayaran Pajak Hotel

Gunakan kode billing untuk melakukan pembayaran melalui:

  • Bank yang bekerja sama

  • Kanal pembayaran yang tersedia (sesuai kebijakan daerah)

Setelah pembayaran berhasil, status akan otomatis tercatat di SIPPADU.

7. Unduh Bukti Pembayaran Pajak

Wajib pajak hotel dapat:

  • Melihat status pembayaran

  • Mengunduh bukti pembayaran / SSPD

  • Menyimpan riwayat pembayaran pajak hotel

Cara bayar pajak hotel di aplikasi SIPPADU sangat mudah dan praktis. Mulai dari pelaporan E-SPTPD, penetapan pajak, hingga pembayaran dapat dilakukan secara online dalam satu sistem terpadu.

Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top