Daftar Isi
ToggleBayar Pajak Hotel Kini Lebih Mudah dengan SIPPADU
Pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah menyediakan aplikasi SIPPADU (Sistem Pajak Daerah Terpadu) sebagai solusi digital untuk pelaporan dan pembayaran pajak hotel secara online.
Dengan SIPPADU, proses pembayaran pajak hotel kini dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor, lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Apa Itu Pajak Hotel?
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, penginapan, losmen, wisma, dan usaha sejenisnya, termasuk fasilitas penunjang yang dikenakan biaya.
Pajak hotel dipungut oleh pemerintah daerah dan wajib dibayarkan oleh pengusaha hotel sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Apa Itu Aplikasi SIPPADU?
SIPPADU adalah aplikasi pajak daerah online yang digunakan untuk:
Pelaporan pajak daerah (E-SPTPD)
Penetapan pajak
Penerbitan billing pajak
Pembayaran dan penagihan pajak daerah
Aplikasi ini dapat diakses melalui website maupun perangkat mobile, sehingga memudahkan wajib pajak hotel dalam menjalankan kewajibannya.
Syarat Sebelum Membayar Pajak Hotel di SIPPADU
Sebelum melakukan pembayaran pajak hotel melalui SIPPADU, pastikan:
Sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Hotel
Memiliki akun login SIPPADU
Data usaha hotel sudah terverifikasi
Sudah melakukan pelaporan E-SPTPD untuk periode pajak yang bersangkutan
Cara Bayar Pajak Hotel di Aplikasi SIPPADU
Berikut langkah-langkah cara bayar pajak hotel di SIPPADU:
1. Login ke Aplikasi SIPPADU
Masuk ke aplikasi SIPPADU melalui website atau mobile dengan menggunakan akun wajib pajak hotel.
2. Pilih Menu E-SPTPD Pajak Hotel
Setelah login:
Masuk ke menu Pelaporan Pajak / E-SPTPD
Pilih Jenis Pajak: Pajak Hotel
Pilih periode pajak yang akan dilaporkan
3. Isi da Kirim Laporan E-SPTPD
Isi data yang diminta, seperti:
Omzet atau dasar pengenaan pajak
Perhitungan pajak hotel
Data pendukung lainnya
Setelah data diisi dengan benar, kirim E-SPTPD melalui sistem.
Baca Juga : SIPPADU Membantu Bapenda Menyederhanakan Proses Pembayaran Pajak Daerah
4. Verifikasi dan Penetapan Pajak
Setelah E-SPTPD dikirim:
Sistem akan melakukan validasi
Jika diperlukan, petugas pajak daerah akan melakukan verifikasi
Pajak hotel ditetapkan oleh sistem atau petugas
5. Generate Billing Pajak Hotel
Setelah pajak ditetapkan:
Masuk ke menu Billing / Pembayaran
Sistem akan menampilkan kode billing pajak hotel
Periksa kembali jumlah pajak yang harus dibayar
6. Lakukan Pembayaran Pajak Hotel
Gunakan kode billing untuk melakukan pembayaran melalui:
Bank yang bekerja sama
Kanal pembayaran yang tersedia (sesuai kebijakan daerah)
Setelah pembayaran berhasil, status akan otomatis tercatat di SIPPADU.
7. Unduh Bukti Pembayaran Pajak
Wajib pajak hotel dapat:
Melihat status pembayaran
Mengunduh bukti pembayaran / SSPD
Menyimpan riwayat pembayaran pajak hotel
Cara bayar pajak hotel di aplikasi SIPPADU sangat mudah dan praktis. Mulai dari pelaporan E-SPTPD, penetapan pajak, hingga pembayaran dapat dilakukan secara online dalam satu sistem terpadu.










