Cara Cek Tagihan PBB Online 2023

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Cara Cek Tagihan PBB Online 2023

 

Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan pastikan subjek dan objek pajak sudah terdaftar dengan benar. Jika belum, segera daftarkan dengan cara mendatangi lokasi badan pendapatan dan pengelolaan daerah dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap beserta lampiran bukti pendukung seperti :

  • Scan KTP Pemohon/Kuasa apabila Pemohon/Kuasa tidak sama dengan Wajib Pajak;
  • Scan KTP Wajib Pajak (WP);
  • Scan Surat Kuasa bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani WP, apabila yang mengajukan (Pemohon) bukan yang bersangkutan (WP);
  • Scan Surat Tanah (Sertifikat/SIPT/Petok D/Letter C/IJB);
  • Scan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan apabila Surat Tanah berupa Petok D/Letter C/IJB;
  • Scan Surat Kesediaan Pendampingan Survei;
  • Foto Objek Pajak (meliputi foto Tanah dan Bangunan tampak depan, samping kanan kiri belakang apabila memungkinkan dan foto jalan di depan Tanah / Bangunan)

Baca Juga : Pengertian PBB 

untuk mengecek tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  1. mengakses web yang dimiliki masing-masing daerah dengan mengikuti cara ini :
  2. pilih menu BPHTB Online
  3. Masukan NOP, contoh 32.78.001.001.001.0001.0
  4. klik proses sehingga akan muncul tampilan data PBB meliputi NOP, alamat objek PBB, RT/RW objek PBB, kelurahan objek PBB, kecamatan objek PBB, luas tanah obyek PBB, luas bangunan objek PBB, NJOP tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran
    Apabila data PBB tersebut sudah benar, silakan lanjutkan apabila ingin melakukan bayar PBB online. Tapi jika ada ketidaksesuaian, ajukan pembetulan atau koreksi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota masing-masing wilayah dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Perdasarkan pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994 mengenai subjek PBB. Mereka adalah orang atau badan yang secara nyata:
  1. Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
  2. Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
  3. Memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
  4. Memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB. Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB  harus membayarnya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau
Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian artikel Cara Cek Tagihan PBB Online 2023 semoga bermanfaat
Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top