E-BPHTB, Kemudahan Urus BPHTB secara online

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

sadigit – Tempat tinggal berupa tanah dan bangunan adalah kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Oleh karenanya, hampir semua orang akan atau pernah melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dikenakan terhadap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Adapun, mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasit;
  5. Waris;
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Penggabungan usaha;
  11. Peleburan Usaha;
  12. Pemekaran Usaha; dan
  13. Hadiah.

Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
  4. Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia); dan
  5. Waris.

Apa Itu BPHTB ?

e-BPHTB merupakan sebuah layanan berbasis web, yang dapat diakses baik melalui browser komputer maupun smartphone yang diharapkan dapat memudahkan PPAT / Waj ib Pajak dalam mengajukan permohonan pelayanan BPHTB.

Petunjuk Penggunaan BPHTB

  1. Notaris/PPAT melakukan pendaftaran dan mengisi kelengkapan data seperti informasi wajib pajak, histori transaksi wajib pajak, informasi objek pajak, informasi perhitungan BPHTB dan informasi penjual/pemberi waris/pemberi hibah/penyelenggara lelang.
  2. Data Notaris/PPAT akan diverifikasi oleh petugas dengan 4 tahap verifikasi (daftar, persyaratan, informasi OP, dan validasi SPPT)
  3. Setelah hasil verifikasi selesai, terdapat fitur cetak kode bayar
  4. Notaris melakukan pembayaran ke Bank dengan menggunakan kode bayar
  5. Jika sudah bayar status menjadi lunas dan dapat cetak kartu SSPD
  6. Notaris dapat cetak SSPD
  7. Notaris memberikan hasil cetakan SSPD kepada BPN untuk diverifikasi kebenarannya sesuai dengan nomor daftar.
  8. Jika dari BPN sudah membuat akta dapat dilaporkan kembali melalui pelaporan SPPD di sistem BPHTB online.

 

Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top