Jenis Pelayanan dan Persyaratan PBB-P2
PELAYANAN
- PENDAFTARAN DATA BARU
Persyaratan :
- SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemersyaratananfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/legalisir/Plotting oleh Instansi yang berwenang;
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat keterangan kelurahan;
- Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);
- Surat Pernyataan Data Baru Objek PBB ditandatangani wajib pajak/ahli waris yang sah serta ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan;
- Fotocopy SPPT (NOP tetangga);
- Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
- Fotocopy identitas Kuasa WP apabila dikuasakan
2. PEMBETULAN SPPT/SKP/STP
Persyaratan :
- SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Asli SPPT PBB;
- Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
- Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;
- Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
- Fotocopy identitass Kuasa WP.
3. MUTASI OBJEK /SUBJEK
Persyaratan
- SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Asli/Fotocopy SPPT PBB;
- Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
- Fotocopy SPTPD-BPHTB yang telah divalidasi;
- Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan;
- Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
- Dokumen lainnya yang diperlukan.
4. PEMBATALAN SPPT/SKP
Persyaratan
- SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Asli SPPT PBB;
- Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
- Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;
- Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
- Fotocopy identitass Kuasa WP.\
5. SALINAN SPPT/SKP
Persyaratan
- SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Asli SPPT PBB;
- Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
- Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;
- Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
- Fotocopy identitass Kuasa WP.
Lihat Pelayanan dan persyaratan lainnya cek disini
Post Views: 109