Jenis Pelayanan dan Persyaratan PBB-P2

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Jenis Pelayanan dan Persyaratan PBB-P2

PELAYANAN

  1. PENDAFTARAN DATA BARU

Persyaratan :

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemersyaratananfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/legalisir/Plotting oleh Instansi yang berwenang;
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat keterangan kelurahan;
  5. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);
  6. Surat Pernyataan Data Baru Objek PBB ditandatangani wajib pajak/ahli waris yang sah serta ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan;
  7. Fotocopy SPPT (NOP tetangga);
  8. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
  9. Fotocopy identitas Kuasa WP apabila dikuasakan

2. PEMBETULAN SPPT/SKP/STP

Persyaratan :

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Asli SPPT PBB;
  4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
  5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;
  6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
  7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
  8. Fotocopy identitass Kuasa WP.

3. MUTASI OBJEK /SUBJEK

Persyaratan

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Asli/Fotocopy SPPT PBB;
  4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
  5. Fotocopy SPTPD-BPHTB yang telah divalidasi;
  6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan;
  7. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);
  8. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
  9. Dokumen lainnya yang diperlukan.

4. PEMBATALAN SPPT/SKP

Persyaratan

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Asli SPPT PBB;
  4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
  5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;
  6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
  7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
  8. Fotocopy identitass Kuasa WP.\

5. SALINAN SPPT/SKP

Persyaratan

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Asli SPPT PBB;
  4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
  5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;
  6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
  7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
  8. Fotocopy identitass Kuasa WP.

Lihat Pelayanan dan persyaratan lainnya cek disini

Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top