SIPPADU (Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu) merupakan sistem aplikasi pajak terpadu yang menerapkan sistem perpajakan self assessment dimana besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu penyampaian utang pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak.
Aplikasi SIPPADU ada dalam versi mobile bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak seperti pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak minerba, pajak sarang burung walet, pajak parkir. Kesembilan pajak daerah tersebut dapat dikelola dalam satu aplikasi.
Dalam versi mobile, aplikasi SIPPADU ini dapat menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak.
Fitur Utama yang menjadi kelebihan dari aplikasi SIPPADU yaitu :
1. Laporan Pajak (SPTPD)
mulai dari hitung, setor dan laporkan pajak secara mandiri menggunakan perangkat mobile
2. Generate Kode Bayar
bayar pajak terutang dengan mudah dan praktis dengan scan QR
3. List History SPTPD
cek riwayat laporan SPTPD dan status pembayaran
4. Notifikasi
bayar pajak anti telat dengan fitur notifikasi
Mobile SIPPADU hadir dengan memberikan kemudahan layanan perpajakan daerah dalam satu aplikasi. Layanan kelola SIPPADU berbasis web diperuntukkan bagi instansi atau pemerintah daerah yang bertugas mengelola perpajakan daerah dan mengurus perpajakan secara office assessment yang terintegrasi dengan server PBB, H2H, Bank. Fasilitas pengelolaan pajak daerah mulai dari pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pendataan STPD, penetapan SKPD , penerimaan SSPD, sampai penagihan STPD berbasis web.
TUJUAN
1. Meningkatkan Pelayanan Pajak agar lebih efektif dan efisien
2. Memudahkan pengelolaan pajak daerah bagi wajib pajak dan objek pajak
3. Mewujudkan implementasi pengelolaan dan pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel
KEUNGGULAN
1. Mempermudah wajib pajak melaporkan kewajiban pajak secara mobile
2. Proses pelaporan lebih cepat dan tepat
3. Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja
4. Terdapat fitur push notifikasi sebagai pengingat jatuh tempo pelaporan
5. Menerapkan official assessment system untuk memonitoring dan pengelolaan pajak daerah berbasis web