Manfaat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Manfaat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dengan dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP Merupakan harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis. Sejak tahun 2004, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini di tanggung jawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA).

. Manfaat bagi pemerintah
  1. Mengatur dan menjaga stabilitas negara
  2. Untuk pendanaan yang bersifat reproduktif, seperti pengeluaran yang ditujukan di sektor ekonomi, dan keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat
  3. untuk pendanaan negara yang bersifat self-liquiditing, seperti pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor untuk pendanaan negara yang bersifat tidak produktif, seperti pendanaan pertahanan negara atau pembangunan khusus untuk kaum duafa
  4. untuk pendanaan yang bersifat tidak produktif dan self-liquiditing, seperti pembangunan monument tertentu
Manfaat bagi masyarakat
  1. Untuk pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit
  2. Untuk pertahanan dan keamanan, seperti bangunan, senjata, dan perumahan
  3. Untuk subsidi pangan dan bahan bakar minyak
  4. Untuk melaksanakan hajatan demokrasi, seperti pemilu
  5. Untuk kelestarian lingkungan hidup dan budaya
  6. Untuk pengembangan alat transportasi massa, seperti pelayanan transportasi umum bagi masyarakat

Pembayaran PBB dapat dilakukan dimana saja melalui kantor pos, e wallet, indomaret atau alfamart  serta bisa melalui Bank. Demikian artikel Manfaat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan semoga bermanfaat

Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top