Penawaran Aplikasi BPHTB Online

alur BPHTB Online

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

sadigit.co.id – BPHTB Online merupakan aplikasi untuk mengurus transaksi bea perolehan hak atas tanah bangunan secara online. Adanya sistem BPHTB Online bagi instansi badan pengelolaan pendapatan daerah atau badan keuangan daerah sangat penting dan bermanfaat, karena memudahkan notaris/PPAT dalam pengurusan pajak BPHTB.

PT Sawarga Digital Indonesia menyediakan aplikasi BPHTB Online dan untuk penawaran nya dapat dilihat disini.  Kami dapat menyiapkan penawaran aplikasi BPHTB Online untuk instansi dari kabupaten/kota di seluruh indonesia.

BPHTB Online memiliki fitur berikut ini :

-Modul Pendaftaran
-Modul IKM
-Modul Berkas Validasi
-Monitoring Pengguna
-Modul Pembayaran (Manual)
-Modul Laporan
-Modul Notifikasi Perubahan Berkas WP
-Modul Pelaporan (Pelaporan SSPD dan Pelaporan Data Transaksi)
-Modul Verifikasi (Verifikasi Daftar, Verifikasi Persyaratan, Verifikasi Informasi OP, Validasi SPPT)
-Modul Konfigurasi (Pejabat, Pejabat Notaris/PPAT, Jenis Transaksi, Tarif NPOPTKP, Tarif BPHTB, Jenis Hak Tanah, Persyaratan Transaksi, Jenis Dokumen Tanah, Setting Kemanfaatan, Operator, Level Operator)

BPHTB Online sudah dapat terintegrasi dengan Bank sebagai media pembayaran, terintegrasi dengan BPN dan PBB.

BPHTB Online memiliki dasar hukum berdasarkan Perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan juga UU BPHTB. Tujuan dari BPHTB Online diantaranya : Memberikan kemudahan untuk mendaftar dan melaporkan BPHTB, Mengefektifkan waktu dan mengefisiensikan biaya, Mewujudkan implementasi pengelolaan dan pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel.

Alur dari sistem BPHTB online dapat digambarkan sebagai berikut :

  1. Notaris/PPAT melakukan pendaftaran dan mengisi kelengkapan data seperti informasi wajib pajak, histori transaksi wajib pajak, informasi objek pajak, informasi perhitungan BPHTB dan informasi penjual/pemberi waris/pemberi hibah/penyelenggara lelang.
  2. Data Notaris/PPAT akan diverifikasi oleh petugas dengan 4 tahap verifikasi (daftar, persyaratan, informasi OP, dan validasi SPPT)
  3. Setelah hasil verifikasi selesai, terdapat fitur cetak kode bayar
  4. Notaris melakukan pembayaran ke Bank dengan menggunakan kode bayar
  5. Jika sudah bayar status menjadi lunas dan dapat cetak kartu SSPD
  6. Notaris dapat cetak SSPD
  7. Notaris memberikan hasil cetakan SSPD kepada BPN untuk diverifikasi kebenarannya sesuai dengan nomor daftar.

alur BPHTB Online

Proposal Penawaran BPHTB Online bagi instansi BAPENDA atau BKD dapat di lihat disini dan kami bisa mengirimkan penawaran melalui email.

 

 

Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top