Lanjutan dari artikel Jenis Pelayanan dan Persyaratan PBB-P2 , berikut persyaratan dari jenis pelayanan lainnya diantaranya :
6. Keberatan Penunjukan Wajib Pajak
Persyaratan :
- Asli SPPT/SKP PBB-P2;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Fotocopy IMB.
7. KEBERATAN ATAS PAJAK TERHUTANG
Persyaratan :
- Asli SPPT/SKP PBB-P2;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Fotocopy IMB.
8. PENGURANGAN ATAS BESARNYA PAJAK TERHUTANG
Persyaratan :
- Surat Permohonan;
- Scan Surat Kuasa Bermaterai dan Identitas Kuasa (Wajib Apabila Dikuasakan);
- Scan Asli/Copy Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi BPN/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) * ;
- Scan Asli/Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya *;
- Scan Asli/Copy SPPT PBB-P2;
- Scan SK Pensiun / Kartu Tanda Anggota Veteran*;
9. PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI
Persyaratan:
- SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Asli SPPT PBB;
- Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
- Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya;
- Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
- Fotocopy identitass Kuasa WP.
10. PEMBERIAN INFORMASI PBB (SK NJOP)
Persyaratan:
1. Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). Fotocopy SPPT tahun sebelumnya; dan
(b). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh Kuasa Wajib Pajak;
2. Untuk objek PBB-P2 belum terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani;
(b). Fotocopy identitas subjek pajak;
(c). Fotocopy bukti surat tanah;
(d). Fotocopy bukti surat bangunan;
(e). Fotocopy NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP;
(f). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak;
3. Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). Fotocopy bukti surat tanah;
(b). Fotocopy bukti surat bangunan;
(c). Fotocopy identitas penanggungjawab objek pajak;
(d). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak.
11. PEMBETULAN SK KEBERATAN
Persyaratan:
- SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Asli SPPT PBB;
- Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
- Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya;
- Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
- Fotocopy identitass Kuasa WP.
12. AKTIVASI NOP MK
Persyaratan :
- SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
- Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/legalisir/Plotting oleh Instansi yang berwenang;
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat keterangan kelurahan;
- Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);
- Surat Pernyataan Data Baru Objek PBB ditandatangani wajib pajak/ahli waris yang sah serta ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan;
- Fotocopy SPPT (NOP tetangga);
- Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
- Fotocopy identitas Kuasa WP apabila dikuasakan.