Persyaratan Dari Jenis Pelayanan PBB-P2

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Lanjutan dari artikel Jenis Pelayanan dan Persyaratan PBB-P2 , berikut persyaratan dari jenis pelayanan lainnya diantaranya :

6. Keberatan Penunjukan Wajib Pajak

Persyaratan :

  1.  Asli SPPT/SKP PBB-P2;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Fotocopy IMB.

7. KEBERATAN ATAS PAJAK TERHUTANG

Persyaratan :

  1. Asli SPPT/SKP PBB-P2;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Fotocopy IMB.

8. PENGURANGAN ATAS BESARNYA PAJAK TERHUTANG

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan;
  2. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan Identitas Kuasa (Wajib Apabila Dikuasakan);
  3. Scan Asli/Copy Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi BPN/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) * ;
  4. Scan Asli/Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya *;
  5. Scan Asli/Copy SPPT PBB-P2;
  6. Scan SK Pensiun / Kartu Tanda Anggota Veteran*;

9. PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI

Persyaratan:

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Asli SPPT PBB;
  4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
  5. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya;
  6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
  7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
  8. Fotocopy identitass Kuasa WP.

10. PEMBERIAN INFORMASI PBB (SK NJOP)

Persyaratan:

1. Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). Fotocopy SPPT tahun sebelumnya; dan
(b). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh Kuasa Wajib Pajak;

2. Untuk objek PBB-P2 belum terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani;
(b). Fotocopy identitas subjek pajak;
(c). Fotocopy bukti surat tanah;
(d). Fotocopy bukti surat bangunan;
(e). Fotocopy NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP;
(f). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak;

3. Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
(a). Fotocopy bukti surat tanah;
(b). Fotocopy bukti surat bangunan;
(c). Fotocopy identitas penanggungjawab objek pajak;
(d). Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak.

11. PEMBETULAN SK KEBERATAN

Persyaratan:

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Asli SPPT PBB;
  4. Fotocopy STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB/Bukti Pelunasan PBB atau Lunas menurut catatan pembayaran PBB (5 tahun terakhir);
  5. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya;
  6. Fotocopy IMB atau surat keterangan kelurahan yang isinya sesuai dengan permohonan pembatalan;
  7. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
  8. Fotocopy identitass Kuasa WP.

12.  AKTIVASI NOP MK

Persyaratan :

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
  2. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) ;
  3. Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 (lima) tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/legalisir/Plotting oleh Instansi yang berwenang;
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat keterangan kelurahan;
  5. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya, Kartu Keluarga untuk Surat Keterangan Waris, NPWP (bagi yang memiliki);
  6. Surat Pernyataan Data Baru Objek PBB ditandatangani wajib pajak/ahli waris yang sah serta ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan;
  7. Fotocopy SPPT (NOP tetangga);
  8. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
  9. Fotocopy identitas Kuasa WP apabila dikuasakan.
Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top