sadigit – BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Dengan begitu, pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Pada awalnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi setelah dikeluarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, BPHTB menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). BPHTB termasuk ke bea bukan pajak, mengapa karena pembayaran pajak terjadi lebih dulu daripada saat terutang serta pembayaran bea terutang bisa dilakukan secara insidental.
Syarat BPHTB
Ketika seseorang melakukan jual-beli tanah atau tanah berikut bangunannya, maka berikut persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi:
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP wajib pajak.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.
Jika Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual-beli waris, maka syarat BPHTB sebagai berikut:
- SSPD BPHTB.
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak.
- Fotokopi STTS/struk ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
jika sebelumnya urus mengurus BPHTB perlu datang ke kantor instansi, kini mengurus BPHTB menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online dengan adanya sistem BPHTB online. Notaris/PPAT dapat mendaftarkan wajib pajak dan objek pajak yang dimilikinya secara mandiri dan online, setelah proses pendaftaran selesai, akan ada verifikator yang melakukan verifikasi terhadap data yang didaftarkan jika sudah sesuai maka dilanjutkan ke validasi data dan cetak kode bayar untuk membayar bea dan mencetak SSPD jika status pembayaran lunas.