sadigit.co.id – Tahun 2020, dilakukan rilis aplikasi mobile bernama “SIPPUJAAN” atau Sistem pengaduan dan pengelolaan lampu penerangan jalan umum yang digunakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Aplikasi ini telah dapat di download di playstore dan digunakan warga Kabupaten Sumedang untuk melaporkan gangguan penerangan jalan umum. Setelah berjalan 1 tahun, aplikasi SIPPUJAAN kembali hadir dengan tampilan baru yang lebih modern dan fitur yang lebih simple.
Aplikasi SIPPUJAAN dapat diakses oleh masyarakat umum dan juga petugas lapangan. Bagi masyarakat umum, aplikasi SIPPUJAAN dapat melaporkan gangguan penerangan jalan umum di titik koordinat PJU yang sudah terdaftar di aplikasi SIPPUJAAN. Laporan yang masuk akan diterima dan diproses oleh petugas yang bersangkutan. Masyarakat akan mendapat laporan progress pekerjaan dari laporan gangguan yang diajukan.
Sedangkan untuk akses petugas, akan mendapatkan list tugas yang diberikan sesuai dengan laporan yang masuk dari masyarakat. Petugas yang mendapatkan tugas, perlu menginput material yang digunakan dan mengisi keterangan pengerjaannya. Sehingga dapat terpantau jumlah tugas yang dikerjakan dan perangkat material yang digunakan.
Baca Juga : Sistem Monitoring Penerangan Jalan Umum
Fitur lainnya yang terdapat di aplikasi SIPPUJAAN ditampilan pertama, terdapat fitur berita, menampilkan nama lokasi dan titik koordinat dari lokasi PJU. Fitur lainnya diantaranya fitur buat pengaduan, fitur riwayat pengaduan, fitur usulan, fitur masukan dan saran, fitur cek jadwal pemeliharaan.
Fitur yang terbaru ini untuk mengoptimalisasikan penggunaan aplikasi sehingga menghadirkan aplikasi yang memiliki tampilan lebih simple dengan fitur yang lengkap. Memberikan pengalaman ke pengguna dalam melaporkan dan memberikan aduan tentang penerangan jalan umum dengan tampilan SIPPUJAAN yang baru. Tujuan adanya aplikasi untuk memudahkan dinas atau instansi terkait dalam mengelola fasilitas penerangan jalan umum, memudahkan pemeliharaan penerangan jalan umum.
Adanya sistem aplikasi SIPPUJAAN ini menjadi sebuah inovasi terbaru bagi instansi dinas perhubungan lainnya dalam pengelolaan penerangan jalan umum menerapkan teknologi informasi sebagai media atau alat sebagai sarana antara masyarakat dengan instansi dalam pengaduan penerangan jalan umum. Instansi dapat menerima laporan dari fasilitas, pengaduan dan pemeliharaan penerangan jalan umum di daerah tersebut.