sadigit.co.id – pajak daerah merupakan salah satu unsur penerimaan pendapatan daerah. Terdapat 9 jenis pajak daerah yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang dimilikinya diantaranya pajak resto, pajak hotel, pajak penerangan, pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak minerba. Wajib pajak yang memiliki objek pajak dari salah satu jenis pajak wajib melakukan pelaporan pungutan pajak.
Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam hal pelaporan pajak menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah. Menyiasati hal tersebut, menghadirkan aplikasi berbasis mobile untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak yang dipungut. Aplikasi bernama “SIPPADU” Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu berbasis mobile dan juga web. Menerapkan sistem self assessment dimana wajib pajak dapat menghitung, membayar dan melaporkan pungutan objek pajak secara mandiri tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan pajak.
Baca Juga : Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu (SIPPADU)
Aplikasi yang dapat di download di play store ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWPD serta akses untuk menggunakan aplikasi SIPPADU, wajib pajak hanya dapat membuka menu pajak sesuai objek pajak yang dimiliki. Kemudian membuat pelaporan SSPD dengan menghitung pajak terutang, mengupload dokumen pendukung selanjutnya mencetak kode bayar untuk membayar pungutan pajak ke bank daerah atau media pembayaran lainnya.
Setelah terbayarkan, status di history pembayaran menjadi lunas. Data yang dinputkan oleh wajib pajak akan otomatis terintegrasi dengan sistem yang dikelola administrator dan pungutan pajak sudah diterima oleh pengelola keuangan daerah. Keuntungan menggunakan aplikasi SIPPADU, wajib pajak tidak akan lupa untuk melaporkan pajak, dilengkapi fitur notifikasi untuk mengingatkan wajib pajak membayar kewajibannya.
Wajib pajak daerah mulai lapor lewat aplikasi SIPPADU,selain memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajak, badan pengelola pajak daerah dapat memantau transaksi secara realtime. tujuan adanya aplikasi SIPPADU ini untuk meningkatkan pelayanan pajak agar lebih efektif dan efisien, memudahkan pengelolaan pajak daerah bagi wajib pajak dan objek pajak, mewujudkan implementasi pengelolaan dan pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel.