Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan | Dasar Hukum Pajak Bumi Bangunan

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan | Dasar Hukum Pajak Bumi Bangunan

 

Pengertian Pajak

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Dilihat dari jenisnya, pajak terdiri dari beberapa jenis pajak salah satunya pajak bumi dan bangunan.

Image by Nattanan Kanchanaprat from Pixabay

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan atas yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi dan bangunan yang ada.

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

1. Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait PBB yang mengatur semua tentang pungutan atas PBB
2.  Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas PBB di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Bahwa pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3).

Objek dan Subjek PPPB

Objek bumi pajak yang wajib di pungut pajaknya berupa : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang. Sedangkan objek bangunan dalam  PBB meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol.

Sedangkan subjek PBB merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut.

Perhitungan PBB

Cara menghitung pajak dan bangunan perlu menggunakan rumus sebagai berikut :
Nilai NJKP x besaran NJKP (%) x 0,5 persen

Keterangan:

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak),

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Besaran NJKP bisa 20 atau 40 persen.

Untuk menghitung NJOP Bumi, dengan cara mengalikan luas tanah dan nilai tanah. Sedangkan untuk menghitung NJOP bangunan luas bangunan dikali nilai bangunan. Besaran dari NJOPTKP ditentukan oleh pemerintah.

Rumus menghitung NJKP= NJOP- NJOPTKP

Nah itu artikel Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan | Dasar Hukum Pajak Bumi Bangunan semoga bermanfaat.

Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top