Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan bangunan berbeda dengan pajak-pajak lainnya hal ini dikarenakan sistem yang dipakai masih cenderung official assessment dalam arti kata lain penentuan besaran pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan oleh pihak petugas pajak.

Sebelum kita membahas tarif besaran pajak bumi dan bangunan, harus mengetahui mana yang termasuk objek pajak bumi dan bangunan atau yang bukan objek pajak bumi dan bangunan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek bumi pajak yang wajib di pungut pajaknya berupa : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang. Sedangkan objek bangunan dalam pajak bumi dan bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol.

Image by Robert Owen-Wahl from Pixabay
Bukan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Selain bumi dan bangunan di atas, ada beberapa objek pajak yang dikecualikan, diantaranya adalah:

  1. Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.Seperti pesantre, madrasah, tanah wakaf, rumah sakit umum
  2. Objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  3. Objek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
  4. Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Dasar dan Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Besaran tarif adalah 0,5 % dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Sedangkan Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual objek pajak. Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Baca Juga : Sanksi Hukum Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Demikian artikel Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan semoga bermanfaat.

Tim kami akan segera membantu anda.
Scroll to Top