Sanksi Hukum Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika memiliki objek pajak seperti tanah, bangunan, sawah, kebun dan lain sebagainya yang termasuk kedalam objek pajak maka wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Aturan tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1994. Dengan adanya aturan tersebut, wajib pajak sangat penting memahami waktu pembayaran agar terhindar dari sanksi dan denda tidak membayar pajak PBB.
Mungkin dari kalian ada yang masih kebingungan seputar pajak bumi dan bangunan, di artikel kali ini akan dijelaskan :
– kapan waktu tepat membayar PBB?
– Sanksi apa yang diterima jika telat bayar ?
– Cara bayar PBB yang tepat ?
Kapan waktu tepat membayar PBB ?
PBB memiliki tenggat waktu pembayaran sendiri. Pajak Bumi Bangunan tidak dibayarkan tiap bulan melainkan setahun sekali. Tiap tahun, pemilik properti bisa membayarkan PBB paling lambat 6 bulan setelah menerima SPPT atau Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun Pajak. Jika lupa, maka Anda akan kena sanksi tidak membayar PBB.
Pembayaran PBB kita tidak harus dilakukan ke kantor pajak. Anda bisa membayar secara daring atau online melalui situs resmi kantor pajak di wilayah masing-masing. Semakin mudah, PBB juga bisa dibayar lewat ecommerce, minimarket,dan beberapa aplikasi perbankan seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Traveloka, hingga Klik Indomaret.
Baca Juga : Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Sanksi Jika Telat Bayar Pajak
Besarnya denda yang diberikan bervariasi, tergantung pada besar pajak yang belum dibayar, serta lamanya keterlambatan pembayaran.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, denda yang dikenakan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Jadi, semakin lama tunggakan pajak, semakin besar juga denda yang harus dibayar.
Cara Bayar PBB Yang Tepat
Bayar PBB sebelum tenggat waktu dapat dibayarkan melalui beberapa temat seperti ecommerce, minimarket,dan beberapa aplikasi perbankan seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Traveloka, hingga Klik Indomaret.
Demikian artikel Sanksi Hukum Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semoga bermanfaat.